Kebijakan pengenaan pajak terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali memicu sorotan publik dan penolakan dari sejumlah kelompok buruh. Aturan ini dinilai memberatkan pekerja, terutama bagi mereka yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan memberikan relaksasi terhadap pengenaan pajak JHT. Mereka berargumen bahwa dana JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari iuran selama masa kerja, sehingga seharusnya tidak dikenai potongan pajak, khususnya bagi korban PHK dan pekerja berpenghasilan rendah.
Kemenkeu: 95 Persen Klaim JHT Bebas Pajak
Menanggapi kritik tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tidak dikenai pajak saat mencairkan JHT. Pemerintah menyebut sekitar 95 persen klaim JHT bebas pajak karena nilai pencairannya berada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Kemenkeu juga menegaskan bahwa ketentuan pajak atas JHT bukanlah kebijakan baru. Aturan ini telah berlaku sejak lama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, yang kemudian diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Dalam ketentuan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen, sedangkan bagian di atas Rp50 juta dikenai tarif final 5 persen untuk kondisi tertentu.
Buruh Desak Pajak JHT 0 Persen
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai pengenaan pajak atas pencairan JHT berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja. “Pengenaan pajak atas pencairan JHT berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja,” tegas Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, upah pekerja telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) saat diterima, sehingga manfaat JHT seharusnya tidak lagi dipotong pajak ketika dicairkan. Ia pun mengusulkan agar tarif pajak atas JHT menjadi 0 persen.
Pemerintah Buka Opsi Kajian Ulang
Merespons berbagai masukan dari kalangan buruh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mempelajari usulan tersebut. Pemerintah berencana berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengkaji lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
Perdebatan mengenai pajak JHT ini menyoroti perlunya keseimbangan antara kepastian hukum di bidang perpajakan dan perlindungan terhadap pekerja yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Diharapkan, pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai masukan agar kebijakan yang diambil tetap memberikan rasa keadilan tanpa mengabaikan ketentuan fiskal yang berlaku.




