Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand–Indonesia. Dalam operasi yang berlangsung di perairan Aceh, dua orang pelaku berhasil ditangkap, sementara dua pengendali jaringan lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Narkotika jenis sabu senilai estimasi Rp585 miliar tersebut disita di kawasan pesisir Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada 23 Juni 2026. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan tim gabungan sejak awal Juni 2026.

Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan Sabu Lintas Negara

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana penyelundupan sabu dari Thailand ke Aceh melalui jalur laut. “Tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil HR-V dan menemukan 13 karung goni warna kuning yang ketika dibuka berisikan kemasan teh China. Menurut pengakuan kedua orang tersebut berisi narkotika jenis sabu,” kata Eko Hadi Santoso.

Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe, menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di pesisir Blang Mangat. Pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V yang keluar dari arah pantai.

Saat dihentikan, pengemudi dan penumpang mobil tersebut sempat berusaha melarikan diri ke semak-semak, namun berhasil diamankan aparat. Dari penggeledahan, ditemukan 13 karung berisi 325 bungkus sabu dengan kemasan teh China, dengan total berat sekitar 325 kilogram.

Dua Tersangka Ditangkap, Dua Pengendali Masuk DPO

Berdasarkan penyidikan awal, sabu tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan di wilayah sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand. Barang haram itu diduga dipindahkan dari kapal asing ke kapal nelayan menggunakan metode ship to ship sebelum dibawa menuju pesisir Aceh.

Dua tersangka yang ditangkap diidentifikasi berinisial JF dan Z. JF diduga berperan sebagai tekong kapal yang menjemput sabu di laut, sedangkan Z bertugas mengendalikan pengangkutan melalui jalur darat. Polisi juga mengidentifikasi dua orang pengendali jaringan yang kini menjadi DPO, yaitu MJ dan MHL.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali, yaitu MJ dan MHL,” ujar Eko.

Para tersangka dijanjikan imbalan besar jika berhasil membawa sabu tersebut ke daratan. JF disebut akan menerima sekitar Rp400 juta sebagai tekong kapal, sementara Z dijanjikan Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut, atau sekitar Rp390 juta untuk keseluruhan muatan.

Penyelamatan Jutaan Jiwa dan Pengembangan Kasus Lanjutan

Selain 325 kilogram sabu, aparat juga menyita satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan tersebut.

Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu yang disita mencapai sekitar Rp585 miliar. Dengan pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, penyidik masih terus memburu para pengendali jaringan yang masuk daftar pencarian orang. Selain itu, penelusuran aliran dana, analisis rekening yang digunakan dalam transaksi narkotika, serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan internasional yang lebih luas masih terus dilakukan.