Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan regulasi baru yang bertujuan melindungi hak-hak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang beroperasi di platform e-commerce. Melalui Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026, platform digital kini tidak lagi dapat menaikkan komisi atau biaya layanan secara sepihak dan mendadak.
Aturan yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi jutaan UMKM di seluruh Indonesia dalam menjalankan aktivitas bisnis di era digital. Kebijakan ini hadir untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil dan transparan.
Kewajiban Pemberitahuan 90 Hari Kalender
Salah satu poin krusial dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 adalah kewajiban bagi setiap platform e-commerce untuk mengumumkan rencana kenaikan biaya layanan paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan. Ketentuan ini dirancang untuk memberikan waktu yang memadai bagi para penjual online.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan mencegah praktik kenaikan komisi yang tiba-tiba di tengah masa perjanjian. “Platform tidak bisa seenaknya menaikkan komisi di tengah-tengah masa perjanjian, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya yang minimal 90 hari,” ujar Temmy saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Dengan adanya periode pemberitahuan ini, pelaku UMK memiliki kesempatan untuk mengevaluasi strategi bisnis, menghitung ulang proyeksi margin keuntungan, atau bahkan mempertimbangkan untuk beralih ke platform lain jika kenaikan biaya dirasa terlalu memberatkan operasional mereka.
Kemitraan Berbasis Digital: Menuju Hubungan yang Adil
Regulasi baru ini juga memperkenalkan perubahan fundamental dalam hubungan antara platform e-commerce dan UMK. Kemitraan antara kedua belah pihak kini wajib dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis yang disebut Kemitraan Berbasis Digital (KBD). Perjanjian ini harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, transparansi, keadilan, dan keberlanjutan.
Dalam setiap perjanjian KBD, platform diwajibkan untuk mencantumkan secara eksplisit seluruh jenis biaya yang akan dikenakan kepada UMK. Ini mencakup besaran biaya, mekanisme perhitungan yang jelas, serta tata cara pembayaran. Selain itu, platform juga dilarang keras untuk melakukan potongan atau membebankan biaya tambahan yang belum disepakati sebelumnya dalam perjanjian.
Temmy menambahkan bahwa selama ini, banyak penjual seringkali menyetujui syarat dan ketentuan (terms and conditions) tanpa membaca secara detail, yang kemudian menempatkan mereka pada posisi rentan terhadap kerugian saat platform melakukan kenaikan biaya. “Dengan KBD, semua biaya sudah diikat dalam perjanjian dan platform tidak bisa menaikkan biaya di luar kesepakatan,” pungkasnya.




