Pemerintah kembali menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang di platform marketplace. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 November 2026, mundur dari rencana awal Agustus. Penundaan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan waktu lebih bagi platform dan penjual untuk mempersiapkan diri.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan baru ini bukan merupakan jenis pajak baru. “PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengatur jenis pajak baru,” ujar Bimo. Menurutnya, pedagang yang memperoleh penghasilan dari usaha pada dasarnya telah memiliki kewajiban pajak, dan aturan ini hanya memindahkan mekanisme pemungutan dari pedagang kepada marketplace.

Penundaan untuk Daya Beli dan Persiapan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa keputusan penundaan hingga 1 November 2026 diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Sebelumnya, kebijakan ini direncanakan berlaku pada Agustus 2026.

DJP juga akan membatalkan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak yang telah diterbitkan sebelumnya, dan akan menerbitkannya kembali menjelang pelaksanaan kebijakan. Pajak yang telanjur dipungut dari pedagang juga akan dikembalikan.

Sejumlah platform besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebelumnya telah ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab memungut PPh dari pedagang dalam negeri. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa platform-platform tersebut telah melakukan berbagai persiapan agar proses pemungutan dapat berjalan lebih lancar saat kebijakan mulai diterapkan.

Bukan Pajak Baru, Mekanisme Pemungutan Berubah

Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak memperkenalkan jenis pajak baru. Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, di mana marketplace akan membantu memungut dan menyetorkan PPh atas penghasilan pedagang yang memenuhi ketentuan.

Pungutan tersebut bukan merupakan tambahan pajak di luar kewajiban yang sudah ada. Sebaliknya, pungutan ini dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh Final atau kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pedagang. Mekanisme ini diharapkan dapat menyederhanakan pembayaran pajak karena pedagang tidak perlu menghitung dan menyetor seluruh kewajibannya secara mandiri.

Meskipun demikian, pedagang tetap diwajibkan untuk memahami bukti pemungutan, pencatatan omzet, dan pelaporan pajak agar tidak terjadi perbedaan data atau masalah administrasi lainnya.

Perlindungan untuk UMKM Beromzet Kecil

Dalam mekanisme pemungutan ini, tarif yang digunakan adalah sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet. Namun, pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pedagang orang pribadi dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun tidak akan dipungut PPh. Syaratnya, mereka harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tempat mereka berjualan.