Gresik, Sabtu 28 Maret 2026 – Proses perceraian antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa menemui jalan buntu dalam sidang mediasi. Kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan, terutama terkait tuntutan nafkah yang diajukan oleh Wardatina Mawa.
Sidang mediasi yang digelar baru-baru ini di pengadilan Gresik tidak menghasilkan titik temu. Wardatina Mawa, sebagai penggugat, mengajukan sejumlah permintaan nafkah kepada Insanul Fahmi dalam gugatan cerainya.
Tuntutan tersebut mencakup nafkah berupa 45 gram emas, nafkah iddah dan mut’ah senilai Rp100 juta, serta biaya kebutuhan anak sebesar Rp30 juta setiap bulannya. Namun, pihak Insanul Fahmi secara tegas menyatakan ketidakmampuannya untuk memenuhi seluruh tuntutan tersebut.
Perbedaan pandangan yang signifikan ini membuat proses mediasi berjalan alot dan akhirnya dinyatakan gagal. Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, membenarkan bahwa perdebatan mengenai nafkah menjadi poin utama yang tidak terselesaikan.
“Dalam mediasi memang ada perdebatan terkait permintaan nafkah dari pihak penggugat. Namun, belum ada kesepakatan yang tercapai,” ujar Idrus.
Mengingat tidak adanya jalan tengah, persoalan nafkah akan dilanjutkan ke tahap sidang pokok perkara. Majelis hakim akan memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan tuntutan yang diajukan dalam gugatan cerai tersebut pada persidangan berikutnya. Idrus menegaskan, mediasi telah dinyatakan deadlock, sehingga semua pembahasan, termasuk isu nafkah, akan dibahas lebih mendalam di persidangan selanjutnya.




