DPRD Kabupaten Cirebon secara resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (perda) menjadi peraturan daerah definitif dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 27 Maret 2026. Regulasi baru ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk peningkatan pelayanan publik dan pendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Ketiga perda yang disahkan tersebut mencakup Perda Administrasi Kependudukan, Perda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, serta Perda Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan UMKM.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyampaikan bahwa proses pengesahan ketiga perda tersebut berjalan lancar dan telah sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. Ia berharap, regulasi ini mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sophi menjelaskan, manfaat yang diharapkan meliputi peningkatan layanan administrasi kependudukan serta penguatan sektor ekonomi masyarakat pesisir dan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Untuk memastikan implementasi yang optimal, pemerintah daerah akan segera menyusun peraturan bupati (perbup) sebagai aturan pelaksana dari perda-perda tersebut. DPRD Kabupaten Cirebon juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala.
Langkah ini penting guna memastikan bahwa regulasi yang telah disahkan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran di tengah masyarakat, sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.



