Anggota grup idola JKT48, Freya JKT48, telah resmi melaporkan dugaan manipulasi data elektronik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian sejak 5 Februari 2026.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Murodih, saat ditemui di kantornya pada Rabu (11/3/2026).
“Saya sampaikan, kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan, yaitu pada tanggal 5 Februari 2026 atas nama pelapor RR FJ,” ujar Murodih.
Menurut Murodih, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data melalui media elektronik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kasus ini tentang manipulasi data melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.
Bermula dari Unggahan Media Sosial
Dalam laporan yang diajukan, Freya melaporkan beberapa unggahan dari akun media sosial yang diduga melakukan manipulasi data elektronik miliknya. Akun-akun yang disebut antara lain adalah @groq dan @swap.
Murodih menambahkan, dugaan manipulasi data tersebut telah beredar di media sosial sejak beberapa tahun lalu, tepatnya sekitar tahun 2022.
“Berawal dari korban yang melihat postingan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya. Dalam unggahan tersebut terdapat beberapa kata yang menurut korban tidak baik,” kata Murodih.
Merasa dirugikan oleh konten-konten tersebut, Freya kemudian memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkannya secara resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan.




