Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka pada Selasa siang, 10 Maret 2026. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024 dan 2025.

Kantor KONI Majalengka yang berlokasi di Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM), Kecamatan Majalengka, menjadi sasaran penyidik untuk mencari barang bukti. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka, Yogi Purnomo, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pengelolaan dana hibah KONI.

Dalam proses penggeledahan, hadir Ketua KONI, Bendahara KONI, serta didampingi oleh Lurah Majalengka Kulon. Dari hasil penyisiran, tim Kejari Majalengka berhasil menyita 150 dokumen penting, 1 unit komputer, 1 unit sampel matras rubber, serta 2 unit telepon genggam milik Ketua dan Bendahara KONI.

Yogi Purnomo menambahkan, hasil penggeledahan ini nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tersebut. Meskipun demikian, Kejari Majalengka belum dapat menyebutkan besaran kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.

Sebagai informasi, KONI Majalengka diketahui menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar pada tahun 2024 dan Rp3 miliar pada tahun 2025. Total dana hibah sebesar Rp6 miliar tersebut berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majalengka.