Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Majalengka pada Selasa, 10 Maret 2026. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024 dan 2025.

Penggeledahan yang berlangsung di Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM), Kecamatan Majalengka, tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo. Ia menyatakan, “penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti pengelolaan dana hibah KONI.”

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik didampingi oleh Ketua KONI, Bendahara KONI, serta Lurah Majalengka Kulon. Dari lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, meliputi 150 dokumen, 1 unit komputer, 1 unit sampel matras rubber, serta 2 unit telepon genggam milik Ketua dan Bendahara KONI.

Yogi Purnomo menambahkan bahwa hasil penggeledahan ini akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. Meskipun demikian, Kejari Majalengka belum dapat merinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Diketahui, KONI Majalengka menerima total dana hibah sebesar Rp6 miliar dalam dua tahun anggaran. Dana tersebut berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majalengka, dengan rincian Rp3 miliar pada tahun 2024 dan Rp3 miliar pada tahun 2025.