Komika Pandji Pragiwaksono kembali memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan kedua pada Senin, 9 Maret 2026. Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami keterangannya sebagai saksi atas laporan dugaan penghinaan terhadap adat Toraja.
Dalam proses penyidikan tersebut, Pandji mengaku dicecar sekitar 17 pertanyaan oleh tim penyidik Mabes Polri. Fokus utama sesi tanya jawab adalah menggali informasi mendalam mengenai kehadiran dan keterlibatan Pandji dalam sidang adat di Toraja sebelumnya.
“Ditanya terkait kehadiran saya di Toraja ketika saya melaksanakan sidang adat Toraja. Pertanyaannya seputar itu dan klarifikasi sudah diberikan oleh saya,” ujar Pandji Pragiwaksono usai pemeriksaan.
Founder Stand Up Indo ini menjelaskan, penyidik tidak secara spesifik menyasar unsur pidana, melainkan lebih menitikberatkan pada proses perdamaian yang telah ia tempuh. Pandji menaruh harapan besar agar pihak kepolisian dapat mengedepankan pendekatan restorative justice untuk menuntaskan perkara tersebut. Ia meyakini jalur perdamaian adalah solusi terbaik mengingat dirinya telah mendapatkan maaf secara adat di tanah Toraja.
Pandji menegaskan bahwa sidang adat yang dijalaninya memiliki legitimasi yang sangat kuat karena dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat. Proses tersebut juga dipimpin secara formal oleh tujuh hakim ketua yang dihormati oleh masyarakat setempat.
“Waktu di sidang adat itu keduanya meminta maaf, atas apa yang telah terucap dan telah terjadi akibat situasi ini. Saya sudah berkomitmen juga untuk lebih baik lagi dalam menulis joke, materi stand-up comedy,” tegasnya secara jujur.
Terkait keberadaan pelapor yang melayangkan laporan ke Bareskrim, Pandji merasa tidak perlu ada mediasi tambahan yang difasilitasi oleh kepolisian. Ia menilai sidang adat yang sah di Toraja sudah mencakup seluruh aspek permohonan maaf kepada komunitas yang terdampak.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan akan mempertimbangkan hasil sidang adat tersebut sebagai bagian dari penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Penyelarasan antara tradisi adat dan hukum pidana nasional kini menjadi perhatian utama penyidik. Hasil dari proses peradilan adat yang telah dijalani Pandji nantinya akan menjadi bahan evaluasi penting dalam gelar perkara kepolisian. Keputusan akhir mengenai status hukum Pandji akan sangat bergantung pada sinkronisasi antara bukti materiil dan kebijakan hukum yang berlaku.




