CIREBON – Masalah kenakalan remaja di era digital kini telah melampaui batas persoalan disiplin sekolah, merambah ke ranah hukum serius yang berpotensi mengancam masa depan generasi bangsa. Menyadari urgensi tersebut, Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Desa Bakung Kidul menginisiasi program pengabdian masyarakat melalui penyuluhan hukum bertajuk “Kenakalan Remaja & Konsekuensi Hukumnya”.

Acara yang berlangsung khidmat di Auditorium SMKN 1 Jamblang ini hadir sebagai respons atas meningkatnya fenomena sosial yang rentan menyeret anak usia sekolah ke dalam pusaran kriminalitas. Program ini dirancang tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga edukatif-preventif guna membentengi para siswa dari berbagai potensi pelanggaran hukum.

Bedah Materi Hukum Secara Komprehensif

Akademisi hukum Dr. Deni Yusup Permana, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama, memberikan paparan spesifik mengenai konstruksi hukum positif di Indonesia. Dalam sesi materi, beliau membedah beberapa poin krusial yang sering menjadi titik lemah pemahaman remaja, di antaranya:

  • Aspek Pidana Perundungan (Bullying): Penjelasan mendalam mengenai jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE bagi pelaku perundungan, baik yang dilakukan secara fisik maupun di jagat maya (cyberbullying).
  • Bahaya Narkotika dan Psikotropika: Penekanan pada sanksi berat bagi penyalahguna maupun pengedar, serta bagaimana hukum memandang rehabilitasi bagi korban di bawah umur.
  • Kriminalitas Jalanan dan Geng Motor: Mengulas pasal-pasal penganiayaan, pengeroyokan, hingga kepemilikan senjata tajam yang dapat memicu ancaman pidana penjara meski pelakunya masih dikategorikan sebagai anak.
  • Etika dan Legalitas Digital: Memberikan pemahaman bahwa setiap jejak digital memiliki implikasi hukum tetap, terutama terkait penyebaran konten asusila atau berita bohong (hoax).

Hukum Sebagai Pelindung, Bukan Sekadar Ancaman

Dalam orasinya, Dr. Deni Yusup Permana menekankan bahwa tujuan utama penyuluhan ini adalah untuk menumbuhkan “Kesadaran Hukum Kolektif”. Beliau menjelaskan bahwa hukum sejatinya berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi hak-hak setiap warga negara, termasuk para remaja.

“Remaja adalah aset strategis bangsa. Namun, tanpa pondasi pemahaman hukum yang kuat, potensi mereka bisa terhambat oleh kesalahan langkah yang berujung pada catatan kriminal (SKCK) yang buruk, yang nantinya akan mempersulit akses pendidikan tinggi maupun dunia kerja,” ujar Dr. Deni di sela-sela diskusi interaktif.