Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Kolektif Desa atau Paduka resmi mulai beroperasi di Desa Kalibaru, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, pada Kamis, 05 Maret 2026. Inisiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini diharapkan dapat mempermudah perangkat desa dalam mendata dan melayani kebutuhan dokumen warga.

Meskipun masih dalam tahap uji coba dengan akses terbatas, sistem Paduka diyakini akan mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan administrasi kependudukan. Kepala Dusun Dua Desa Kalibaru, Abdurrahman Malik, menjelaskan bahwa warga kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Disdukcapil.

“Warga kini tidak lagi harus datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Melalui Paduka, pengajuan dapat difasilitasi dari desa sehingga pekerjaan perangkat menjadi lebih terstruktur dan efisien,” ujar Abdurrahman Malik.

Sebelum dioperasikan, perangkat desa telah mengikuti bimbingan teknis selama satu hari sebagai bentuk sosialisasi dan pelatihan penggunaan sistem. Paduka dirancang untuk membantu berbagai layanan, termasuk pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kematian, surat pindah, verifikasi Identitas Kependudukan Digital, hingga pembaruan data kependudukan.

Kuwu Desa Kalibaru, Handy Riyanto, menyambut positif kehadiran sistem pelayanan ini. Ia menilai Paduka akan sangat membantu perangkat desa yang selama ini harus siaga melayani permintaan dokumen mendadak dari warga.

“Tidak jarang warga membutuhkan dokumen kependudukan secara tiba-tiba dan harus segera diproses. Dengan sistem ini, pelayanan diharapkan lebih cepat dan responsif,” kata Handy Riyanto.

Perangkat desa berharap sistem Paduka dapat terus berjalan efektif dan dikembangkan dengan fitur tambahan yang semakin menjawab kebutuhan administrasi masyarakat di masa mendatang.