Pemerintah mulai menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) pada Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri. Pencairan tahap awal ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Bansos Beras.

Penyaluran bansos diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok selama periode puasa hingga Lebaran. Masyarakat penerima manfaat (KPM) diimbau untuk segera memeriksa status pencairan dana.

Cara Cek Status Bantuan Sosial Maret 2026

Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan dan pencairan bansos secara mandiri melalui dua platform resmi. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Kedua layanan tersebut menyediakan informasi yang transparan dan akurat. Penerima hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan mengisi data yang diminta dengan benar.

Langkah-langkah Cek Bansos Melalui Situs Resmi:

  1. Akses laman resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Pilih wilayah domisili, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama penerima sesuai dengan data yang tertera di KTP.
  4. Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul. Jika kode sulit dibaca, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
  5. Klik tombol “Cari Data” untuk menampilkan status kepesertaan dan informasi pencairan.

Daftar Program Bansos yang Disalurkan Maret 2026

Beberapa program bantuan sosial utama tetap berjalan sepanjang tahun 2026, termasuk pada periode Ramadan ini. Berikut rincian program dan besaran bantuannya:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan. Program ini berfokus pada peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Bantuan diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lansia. Rincian besaran PKH per tahun adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp 3 juta (Rp 750.000 per tahap)
  • Anak usia dini: Rp 3 juta (Rp 750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp 900.000 (Rp 225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp 1,5 juta (Rp 375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp 2 juta (Rp 500.000 per tahap)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000 per tahap)
  • Lansia ≥60 tahun: Rp 2,4 juta (Rp 600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta (Rp 2,7 juta per tahap)

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT, atau dikenal juga sebagai Kartu Sembako, disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp 200.000 per bulan. Saldo ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong atau mitra resmi pemerintah.

Pada tahun 2026, bantuan BPNT hanya diberikan kepada masyarakat kelompok desil 1–4. Kelompok desil 5 tidak lagi termasuk dalam daftar penerima bantuan ini.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP adalah bantuan pendidikan yang bertujuan mencegah anak dari keluarga kurang mampu putus sekolah dan mendorong mereka kembali melanjutkan pendidikan. Besaran bantuan PIP per tahun bervariasi:

  • SD/sederajat: Rp 450.000
  • SMP/sederajat: Rp 750.000
  • SMA/SMK/sederajat: hingga Rp 1.800.000

Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank resmi, yaitu BRI untuk jenjang SD/SMP dan BNI untuk jenjang SMA/SMK.

4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

PBI-JK merupakan bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 bagi masyarakat miskin. Pemerintah membayarkan iuran senilai Rp 42.000 per orang per bulan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penerima PBI-JK dapat mengakses layanan kesehatan tanpa dikenakan biaya iuran.

5. Bansos Beras 10 Kg

Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan beras sebanyak 720.000 ton. Program ini ditujukan bagi masyarakat tidak mampu yang telah terdaftar sebagai penerima. Pada tahun 2026, bantuan beras diberikan selama empat bulan, dengan jadwal distribusi yang akan disesuaikan dengan kondisi nasional.

Aturan Baru Penyaluran Bansos Mulai 2026

Mulai tahun 2026, pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait durasi penerimaan bantuan sosial. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bansos.

KPM reguler seperti penerima PKH dan BPNT yang telah menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut akan dievaluasi. Jika keluarga tersebut dinilai sudah mandiri secara ekonomi, bantuan dapat dihentikan dan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.

Namun, kebijakan pembatasan durasi ini tidak berlaku bagi lansia dan penyandang disabilitas berat. Kelompok ini tetap membutuhkan perlindungan sosial berkelanjutan.

Waspada Hoaks Pendaftaran Bansos Ramadan 2026

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tautan pendaftaran bansos palsu yang kerap beredar di media sosial. Tautan tidak resmi sering kali meminta data pribadi seperti nama lengkap, nomor kontak, dan alamat domisili.

Untuk menghindari penipuan, pastikan semua informasi terkait bansos diakses hanya melalui situs dan aplikasi resmi Kementerian Sosial.