GRESIK – Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik (AMPSG) secara resmi melaporkan kasus dugaan penghancuran bangunan cagar budaya Eks Asrama VOC milik PT Pos Indonesia di Jalan Basuki Rahmat ke Polres Gresik. Pelaporan ini dilakukan pada Senin (2/3/2026), dengan tujuan agar kasus pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya ini dapat diproses hukum dan mencegah kejadian serupa terulang.
Para mahasiswa tersebut didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Gresik dalam melayangkan laporan. Perwakilan mahasiswa, Indra Dwi Setiawan, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan tindakan tegas menyusul dugaan pembongkaran yang dilakukan tanpa izin serta mengabaikan kajian cagar budaya yang transparan.
Kerusakan Fisik dan Jejak Sejarah
Indra Dwi Setiawan menegaskan dampak serius dari tindakan tersebut. “Tindakan semena-mena ini tidak hanya merusak fisik bangunan, tetapi telah memusnahkan jejak sejarah penting serta mencederai upaya pelestarian warisan budaya bangsa dan sumber pengetahuan bagi generasi mendatang,” ujarnya pada Senin (2/3/2026).
Menurut AMPSG, perusakan ini merupakan indikasi nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Khususnya terkait ketentuan pidana yang melarang perusakan dan pembongkaran bangunan cagar budaya (maupun yang diduga cagar budaya) tanpa izin pemerintah dan rekomendasi tim ahli, sesuai dengan tingkatannya,” tambah Indra.
Desakan Penyelidikan Terbuka dan Penghentian Aktivitas
Menindaklanjuti laporan tersebut, AMPSG mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan secara terbuka dan transparan. Mereka juga menuntut penghentian seluruh aktivitas yang berpotensi merusak sisa bangunan cagar budaya tersebut.
“Kami juga menuntut penghentian seluruh aktivitas yang berpotensi merusak sisa bangunan hingga proses hukum dan kajian cagar budaya diselesaikan,” jelas Indra. Pihaknya turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pelestarian cagar budaya, termasuk dalam pengawalan proses hukum ini, mengingat menjaga warisan sejarah adalah tugas bersama.



