Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra buronan M Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Ketua.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun. Perbuatannya ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,45 triliun. Kerry melakukan tindakan tersebut selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, melalui pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap—dengan perpanjangan maksimal satu bulan—maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim juga mewajibkan Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Kerry belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis 15 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp10,4 triliun subsidair 10 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, Kerry langsung menyatakan akan mengajukan banding. “Insya Allah mau ajuin (layangkan) banding. Insya Allah,” kata Kerry di PN Tipikor, Jakarta.
Ia menilai sejumlah fakta persidangan yang menurutnya tidak membuktikan dirinya bersalah tidak dimasukkan dalam pertimbangan majelis hakim. Oleh karena itu, Kerry memilih menempuh upaya hukum lanjutan untuk menguji kembali putusan di tingkat peradilan berikutnya. “Saya akan teruskan upaya hukum, dan semoga saya mendapatkan keadilan di tempat (pengadilan) yang lain,” ujar Kerry.




