Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Februari 2026.
Usai sidang putusan, Riva Siahaan menyatakan keyakinannya bahwa masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. “Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan,” ujarnya kepada awak media.
Meski menghadapi hukuman berat, Riva mengaku menyerahkan persoalan tersebut kepada Tuhan dan meyakini kebenaran akan terungkap pada waktunya. Ia juga menegaskan tidak menyesal pernah mengabdi di perusahaan pelat merah tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Selain pidana sembilan tahun penjara, Riva juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,42 triliun. Hal yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan meliputi sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Vonis yang diterima Riva Siahaan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara.
Selain Riva, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya. Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusuma, divonis sembilan tahun penjara, sedangkan mantan Vice President Trading Operations periode 2023–2025, Edward Corne, divonis 10 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Kasus ini bermula dari pengadaan impor produk kilang, termasuk bensin RON 90 dan RON 92, pada paruh pertama 2023. Para terdakwa disebut memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan asing, yakni BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd. Edward Corne secara spesifik disebut membocorkan informasi rahasia pengadaan serta memberikan tambahan waktu penawaran sehingga kedua perusahaan tersebut memenangkan tender.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun demikian, para terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.



