Kepolisian Daerah Maluku resmi memecat Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Tual. Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dijatuhkan pada Selasa (24 Februari 2026) dini hari pukul 03.30 WIT, setelah sidang kode etik yang berlangsung maraton selama 14 jam.
Sidang kode etik yang dimulai sejak Senin sore itu menyatakan Bripda Mesias Viktor Siahaya terbukti melakukan perbuatan tercela. Selain PTDH, ia juga dijatuhi sanksi penempatan dalam sel khusus selama empat hari.
Proses Sidang dan Pelanggaran Kode Etik
Diberitakan oleh Antaranews.com, sidang tersebut menghadirkan 14 saksi, termasuk sembilan anggota Brimob dan kakak kandung korban. Proses ini juga diawasi ketat oleh tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri serta sejumlah lembaga eksternal, termasuk Komnas HAM Maluku, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Bripda Siahaya dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peraturan ini memungkinkan pemecatan seorang anggota jika terbukti melakukan tindakan kekerasan dan melanggar sumpah jabatan yang telah diucapkannya. Meskipun demikian, Bripda Siahaya masih memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Perintah Kapolri dan Proses Hukum Pidana
Kasus penganiayaan yang berujung pada kematian siswa ini mendapat perhatian serius dari Kepala Polri. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengungkapkan bahwa Kepala Polri telah memerintahkan penanganan kasus ini secara tuntas dan transparan.
Irjen Dadang Hartanto juga menegaskan bahwa proses pidana terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya akan terus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, terpisah dari putusan kode etik yang telah dijatuhkan.




