Penyanyi Piche Kota resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC. Penetapan status tersangka ini dilakukan bersamaan dengan dua rekannya, Roy Mali dan Rival. Jika terbukti bersalah, ketiganya terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjerat Piche Kota dengan pasal serius terkait perlindungan anak dan pidana umum. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 Huruf (B).
Penetapan Tersangka Berdasarkan Gelar Perkara
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi, termasuk bukti minimal yang sah menurut hukum acara pidana. Piche Kota, Roy Mali, dan Rival resmi ditetapkan sebagai tersangka pada gelar perkara yang digelar Kamis, 19 Februari 2026, di Mapolres Belu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut AKBP Eka Putra Astawa, penyidik telah bertindak profesional dengan menjalankan seluruh prosedur hukum. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga meminta keterangan ahli. “Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Gelar perkara menjadi dasar penetapan status tersangka, yang mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, akuntabilitas, dan bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan pemerkosaan ini dilaporkan terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orang tua korban pada 13 Januari 2026, sehingga masuk ke ranah hukum pidana. Dengan penetapan tersangka ini, proses penyidikan terhadap Piche Kota dan kedua rekannya terus berlanjut. Kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, memastikan semua langkah penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional.




