Konflik lahan antara warga Desa Beliti Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas (Mura), dengan PT Djuanda Sawit Lestari (PT.DSL) kembali memanas. Forum Masyarakat Penyelamat Lahan mendatangi pihak perusahaan pada Sabtu, 14 Februari 2026, menuntut realisasi kesepakatan yang telah dibuat sejak 10 Oktober 1995.

Warga menagih janji perusahaan terkait alokasi lahan seluas 300 hektare. Lahan tersebut dijanjikan untuk 150 Kepala Keluarga (KK) pecahan di luar warga transmigrasi, dengan masing-masing KK akan menerima dua hektare. Lokasi lahan disepakati berada di sebelah barat Desa Beliti Jaya dalam satu hamparan blok.

Kesabaran Warga Habis Setelah Tiga Dekade

Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Lahan, Purwanto, memimpin perwakilan warga dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kesabaran warga telah habis setelah menunggu lebih dari tiga dekade tanpa kepastian. “Kami sudah cukup bersabar. Selama 31 tahun menunggu, tetapi tidak ada realisasi. Lahan yang dijanjikan masih dikuasai dan ditanami sawit perusahaan,” tegas Purwanto.

Pemerintah Desa Beliti Jaya, termasuk Kepala Desa H. Sumito, juga terlibat dalam desakan ini. H. Sumito, yang saat kesepakatan dibuat pada 1995 juga menjabat sebagai kepala desa, membenarkan adanya perjanjian tersebut. Ia menyatakan bahwa lahan 300 hektare telah disepakati sebagai lokasi pecahan KK di luar transmigrasi, namun hingga kini janji tersebut belum ditepati.

PT. DSL sendiri merupakan anak usaha dari Sinar Mas Agribusiness and Food (PT SMART Tbk), yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kesepakatan pada 10 Oktober 1995 dicapai melalui musyawarah antara warga, pemerintah desa, pihak kecamatan, aparat keamanan, dan perusahaan.

Warga juga mengungkapkan bahwa sebagian lahan garapan masyarakat yang berbatasan dengan kebun perusahaan disebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, menambah kompleksitas permasalahan yang belum terselesaikan ini.