Pemerintah Kota Cirebon secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk melakukan perjalanan mudik selama periode libur Idulfitri 2026. Instruksi ini secara khusus ditujukan kepada para pejabat ASN eselon II dan III guna memastikan optimalnya pelayanan publik serta kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengeluarkan kebijakan ketat ini bagi pejabat struktural eselon II dan III. Mereka diwajibkan untuk tetap berada di wilayah Cirebon selama masa cuti Idulfitri. Kebijakan ini bertujuan agar pelayanan publik dapat terus berjalan optimal dan responsif terhadap berbagai kemungkinan situasi darurat yang mungkin terjadi. Selain itu, para pejabat tersebut juga harus siap siaga 1×24 jam apabila Wali Kota membutuhkan kehadiran mereka.
Aturan larangan mudik dan bepergian ke luar kota ini berlaku khusus bagi pejabat eselon II dan III selama periode angkutan Lebaran. Selama periode tersebut, tidak diperkenankan bagi mereka untuk mengambil hak cuti. Wali Kota Effendi Edo bahkan berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama masa libur Lebaran untuk memastikan kepatuhan terhadap instruksi yang telah diberikan.
Kelonggaran untuk mengambil hak cuti baru akan diberikan setelah periode Lebaran berakhir. Dengan kebijakan ini, diharapkan para pejabat ASN eselon II dan III dapat tetap siaga dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa libur panjang Idulfitri.



