Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan luas bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda keterlambatan.

Langkah ini tidak hanya bertujuan memberikan keringanan finansial bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, program ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang menghapus atau mengurangi sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Dalam banyak kasus, pemilik kendaraan dengan tunggakan bertahun-tahun dapat kembali mengaktifkan status kendaraannya. Mereka hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan, tanpa dikenakan denda yang biasanya cukup besar.

Kebijakan serupa terbukti efektif dalam beberapa tahun terakhir. Selain membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, pemutihan pajak juga mampu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Banyak kendaraan yang sebelumnya tidak aktif kini kembali masuk dalam sistem administrasi pajak.

Detail Program Pemutihan Pajak di Aceh

Program pemutihan di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Program ini tergolong sangat luas karena mencakup beberapa bentuk pembebasan sekaligus.

Pemerintah Provinsi Aceh memberikan penghapusan 100 persen seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan bertahun-tahun dapat menghapuskan seluruh utang pajaknya.

Namun, terdapat pengecualian untuk pajak tahun berjalan. Pajak tersebut tetap harus dibayar jika kendaraan akan dimutasikan keluar dari wilayah Aceh.