Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas kepada alumni penerima beasiswa negara yang terbukti menghina Indonesia. Ia memastikan nama yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar hitam, sehingga tidak dapat berkarier di instansi pemerintahan.
Dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin, 23 Februari 2026, Purbaya menyatakan bahwa penerima beasiswa yang menghina negara akan di-blacklist dari seluruh instansi pemerintahan. “Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan dan enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan program beasiswa negara yang dibiayai oleh publik.
Dana LPDP Berasal dari Pajak dan Utang Negara
Purbaya menekankan bahwa beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bukanlah bantuan biasa, melainkan bersumber dari keuangan publik. Dana LPDP, jelasnya, berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang disisihkan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.
“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa ketidaksukaan terhadap kondisi negara tidak boleh disampaikan dengan cara menghina. “Kalau enggak senang ya enggak senang, tapi jangan hina-hina negara,” tambahnya. Oleh karena itu, menurut Purbaya, setiap penerima beasiswa wajib menjaga etika terhadap negara pemberi pembiayaan.
Beasiswa Wajib Dikembalikan Beserta Bunga
Pemerintah juga membuka kemungkinan penarikan kembali dana pendidikan yang telah diberikan. Purbaya menyatakan bahwa penerima beasiswa yang terbukti menghina negara akan diminta mengembalikan seluruh dana yang telah dipakai, berikut bunganya.
Ia menyebutkan bahwa pihak LPDP telah berkomunikasi dengan suami Dwi Sasetningtyas, Arya Iwantoro, dan mendapatkan jawaban kesediaan untuk mengembalikan dana tersebut.
Latar Belakang Kasus Dwi Sasetningtyas
Kasus ini bermula dari unggahan media sosial Dwi Sasetningtyas yang memperlihatkan anaknya memperoleh kewarganegaraan Inggris, disertai pernyataan, “cukup saya saja yang WNI, anak-anak jangan.” Unggahan tersebut menjadi viral dan memicu kritik luas karena Dwi merupakan alumni penerima beasiswa negara.
Beberapa hari kemudian, Dwi mengunggah permintaan maaf terbuka. Ia mengakui bahwa pemilihan kata-katanya tidak tepat dan berpotensi melukai perasaan masyarakat, serta menegaskan bahwa ia tetap mencintai Indonesia. View this post on Instagram
Kewajiban Alumni LPDP
Berdasarkan ketentuan LPDP, penerima beasiswa wajib menjalankan masa kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dwi Sasetningtyas telah menyelesaikan studinya pada 31 Agustus 2017 dan disebut sudah menuntaskan kewajiban pengabdiannya, sementara suaminya masih dalam proses penyelesaian kewajiban tersebut.
Pemerintah menilai persoalan ini bukan sekadar unggahan pribadi, melainkan terkait etika penggunaan dana publik. Akibatnya, muncul tiga konsekuensi utama bagi Dwi Sasetningtyas:
- Daftar hitam (blacklist) dari instansi pemerintah.
- Penegakan aturan LPDP.
- Pengembalian dana beasiswa beserta bunga.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penerima pembiayaan negara tetap terikat tanggung jawab moral terhadap negara pemberi dana.



