Polres Majalengka membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang akan mudik Lebaran 2026. Fasilitas ini disediakan untuk memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan tenang tanpa perlu mengkhawatirkan keamanan kendaraan yang ditinggalkan.

Layanan penitipan kendaraan ini tidak hanya tersedia di Markas Polres Majalengka, tetapi juga di seluruh Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polres Majalengka. Salah satunya adalah Polsek Majalengka Kota yang telah menyiapkan area parkir khusus bagi masyarakat tanpa dipungut biaya.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa program penitipan kendaraan bagi pemudik ini telah dibuka sejak sepekan lalu. Menurutnya, “fasilitas ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian agar warga bisa mudik dengan tenang tanpa khawatir kendaraan yang ditinggalkan.”

Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, warga hanya perlu mengisi dokumen penitipan kendaraan. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi data kepemilikan dan surat kendaraan, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik Lebaran dengan lebih nyaman dan tenang. Kendaraan mereka akan tetap aman dan terjaga di kantor polisi selama ditinggalkan.