Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengamankan seorang mahasiswa asal Trenggalek berinisial HDP (20) pada Kamis (5/3/2026). HDP ditangkap karena diduga mengedarkan 2 kilogram serbuk petasan atau bahan peledak di wilayah Menganti, Gresik.

Penangkapan HDP bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran serbuk petasan di Menganti pada Sabtu (28/2/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwasanya pelaku peredaran serbuk petasan bertempat di Desa Pelemwatu, Menganti,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf, Kamis (5/3/2026).

Setelah mendapatkan informasi lokasi, tim Resmob melakukan hunting di seputaran wilayah tersebut. Petugas kemudian mendapati pelaku berada di sebuah warung kopi.

“Setelah itu kami melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran serbuk petasan tersebut,” tambah Ipda Andi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 2 kilogram serbuk petasan atau bahan peledak. Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan adalah telepon genggam pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi AG 2954 YZ.

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya mengedarkan serbuk petasan tersebut. “Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Andi.

Atas perbuatannya, HDP dijerat Pasal 306 KUHP Baru. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.