Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan delapan orang yang diduga merupakan anggota gangster. Kelompok ini diketahui berulah di kawasan Gresik Kota Baru pada Minggu (22/2/2026) dini hari, melakukan aksi sweeping dan penganiayaan terhadap seorang remaja.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa delapan orang tersebut diamankan setelah melakukan aksi berkeliling mencari lawan tanding. “Modus yang dilakukan gangster ini seperti pada umumnya. Berkeliling untuk mencari lawan tanding dengan menargetkan kelompok berbeda,” kata Ipda Andi pada Kamis (26/2/2026).
Dalam aksinya, gerombolan gangster ini juga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial TS (16) yang berasal dari Lamongan. Dari delapan orang yang diamankan, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial H (18) asal Kota Gresik dan K (17) asal Manyar.
“Peran keduanya sebagai otak pelaku dan provokator. Keduanya juga menendang korban,” terang Ipda Andi. Sementara itu, enam orang lainnya masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan lebih lanjut. Mereka berdalih hanya ikut dalam aksi konvoi dan tidak terlibat dalam penganiayaan.
Ipda Andi menambahkan, pihaknya masih terus memburu anggota gangster lain yang terlibat dalam insiden tersebut. “Masih kami lakukan pemeriksaan, mohon waktu. Yang pasti akan ada sanksi sosial sebagai efek jera,” jelas mantan KBO Satsamapta Polres Gresik itu.




