Penyanyi Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, jebolan Indonesian Idol 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penetapan status ini dilakukan oleh Polres Belu pada Sabtu, 21 Februari 2026, bersamaan dengan dua tersangka lainnya.
Korban adalah seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Selain Piche Kota, dua tersangka lain yang terlibat adalah RM alias Roni dan RS alias Rifle.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026, di Polres Belu.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” kata AKBP Astawa dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan terkait kasus ini diterima Polres Belu pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Penetapan status tersangka didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” tegas Astawa.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 473 ayat (4) KUHP (sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026), Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi akan segera memanggil Piche Kota dan Rifle. Sementara itu, tersangka Roni akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Pihak keluarga Piche Kota menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ayah Piche, Antonius Chen Jaga Kota, yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu, menegaskan bahwa keluarga akan mengikuti seluruh tahapan hukum di Polres Belu.
Hingga Minggu, 22 Februari 2026, Piche Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka dirinya. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Belu.
Profil Singkat Piche Kota
Piche Kota, dengan nama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, lahir di Atambua, Nusa Tenggara Timur, pada 4 Februari 2002. Pria berusia 24 tahun ini diketahui beragama Katolik. Ayahnya adalah Antonius Chen Jaga Kota, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu, dan ibunya Elfrida Martha Mauluan. Piche merupakan anak keempat dari empat bersaudara.
Ia dikenal publik setelah mengikuti Indonesian Idol musim ketiga belas pada tahun 2025. Piche berhasil menempati posisi 6 besar sebelum tereliminasi pada babak Spektakuler Show 9, 24 Maret 2025. Selama karier musiknya, ia telah merilis beberapa singel, termasuk “Pada Satu Cinta” (bersama Yovie Widianto, 2025) dan “Bahagia Lagi” (2025) yang sempat masuk tangga lagu IDN.




