Gresik, Jumat (27/2/2026) – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan delapan orang yang diduga merupakan anggota gangster. Kelompok ini disebut telah membuat onar di kawasan Gresik Kota Baru pada Minggu (22/2/2026) dini hari, termasuk melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa dari delapan orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah H (18) asal Kota Gresik dan K (17) asal Manyar.

“Keduanya juga menendang korban,” terang Ipda Andi, merujuk pada korban berinisial TS (16) asal Lamongan yang mengalami penganiayaan.

Ipda Andi menambahkan bahwa modus operandi kelompok ini serupa dengan gangster pada umumnya. “Modus yang dilakukan gangster ini seperti pada umumnya. Berkeliling untuk mencari lawan tanding dengan menargetkan kelompok berbeda,” ujarnya pada Kamis (26/2/2026).

Pengejaran Anggota Lain dan Pemeriksaan Saksi

Selain menetapkan dua tersangka, pihak kepolisian juga masih memburu anggota gangster lainnya yang terlibat dalam aksi sweeping pada malam hingga menjelang sahur tersebut. Enam orang lainnya yang turut diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Mantan KBO Satsamapta Polres Gresik itu menyebutkan bahwa keenam saksi tersebut berdalih hanya ikut dalam aksi konvoi dan tidak melakukan penganiayaan. “Masih kami lakukan pemeriksaan, mohon waktu. Yang pasti akan ada sanksi sosial sebagai efek jera,” jelas Ipda Andi.

Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keamanan di wilayah Gresik, terutama selama bulan Ramadhan.