Polemik sengketa pengelolaan Gunung Sari Trade Center (GTC) di Kota Cirebon masih belum menemukan titik terang. Hak kelola bangunan strategis yang berlokasi di jantung kota tersebut saat ini masih berada di tangan PT Toba Sakti Utama hingga tahun 2035.
Meskipun proses persidangan telah berjalan cukup lama, permasalahan terkait pengelolaan GTC terus bergulir. Pihak kuasa hukum PT Toba Sakti Utama baru-baru ini menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang beredar dari kuasa hukum Wita Tandean.
Informasi tersebut, yang menyebutkan bahwa proyek GTC tidak boleh dialihkan dengan dalih apa pun, dinilai tidak tepat dan perlu diluruskan oleh PT Toba Sakti Utama. Menurut mereka, dalam perjanjian kerja sama awal, yang tidak boleh dialihkan adalah proyek pembangunan pasar tradisional yang merupakan bagian dari GTC.
Sementara itu, untuk bangunan bagian depan yang saat ini dikelola oleh PT Toba Sakti Utama, memiliki ketentuan yang berbeda. Berdasarkan addendum perjanjian kerja sama, hak kelola atas bagian tersebut berlaku hingga tahun 2035.
Lebih lanjut, permasalahan terkait dugaan pengalihan proyek ini juga telah melalui proses hukum hingga tingkat Mabes Polri. Perkara tersebut telah resmi dihentikan pada April 2024. Selain itu, adanya laporan dugaan penggelapan dana yang melibatkan pihak Wika juga telah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini masih dalam proses audit investigasi oleh pihak Polda.




