Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini akan diterapkan setiap hari Rabu, mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagai upaya strategis untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah peningkatan kebutuhan energi.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Pemkab Gresik telah menyiapkan sistem digital dan layanan daring untuk memastikan akses layanan tetap optimal. “Kami ingin memastikan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. Dengan WFH yang akan diberlakukan penggunaan BBM bisa ditekan, dan kinerja ASN tetap terjaga,” ujar Gus Yani, sapaan akrabnya, pada Selasa (31/3/2026).
Meskipun demikian, tidak semua ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Gresik akan menjalankan skema WFH. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki interaksi langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja di kantor seperti biasa. “ASN dan PPPK tidak harus WFH karena ada beberapa yang tetap melayani seperti biasa,” imbuhnya.
Selain kebijakan WFH, Pemkab Gresik juga meluncurkan program tambahan berupa kegiatan gowes bersama setiap hari Jumat. Inisiatif ini merupakan bagian dari kampanye penghematan energi sekaligus mendorong gaya hidup sehat di kalangan pegawai. Untuk mendukung program tersebut, Dinas Perhubungan daerah diminta untuk memperluas jalur sepeda.



