Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan aturan ketat terkait jadwal cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu selama periode libur panjang.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumakito, menjelaskan bahwa ketentuan cuti ASN di lingkungan Pemkab Cirebon mengikuti kebijakan nasional.
“Cuti ASN mengikuti ketentuan nasional terkait cuti bersama. Libur tersebut meliputi hari raya Nyepi dan Idulfitri, yang disertai cuti bersama sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat,” ujar Meilan Sarry Rumakito pada Rabu, 18 Maret 2026.
Meskipun demikian, terdapat larangan tegas bagi ASN untuk mengambil cuti pada tanggal-tanggal tertentu, yakni 17 dan 25 Maret. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesiapsiagaan seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi potensi lonjakan kebutuhan pelayanan publik atau situasi darurat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga menegaskan tidak akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN-nya. Seluruh ASN diwajibkan untuk tetap hadir di kantor dan melakukan absensi melalui aplikasi yang telah ditentukan.
Kebijakan pengaturan cuti dan larangan WFA ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Surat edaran tersebut menggarisbawahi pentingnya kesiapsiagaan pemerintah daerah selama perayaan hari besar keagamaan untuk memastikan stabilitas dan kelancaran pelayanan.
Hingga saat ini, seluruh ASN di Kabupaten Cirebon diimbau untuk mematuhi aturan cuti yang telah ditetapkan. Kepatuhan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik tetap prima, bahkan selama masa libur panjang Idulfitri.




