Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah berakhir pada 30 September 2025. Kebijakan serupa dipastikan tidak akan kembali digelar dalam waktu dekat, menyusul penegakan aturan normal terkait pembayaran pajak kendaraan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan secara besar-besaran. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai sanksi denda, guna mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
Program Pemutihan Berakhir, Denda Kembali Diberlakukan
Setelah program tersebut berakhir, pihak berwenang secara tegas menyatakan tidak akan ada lagi kebijakan pemutihan pajak dalam waktu dekat. Hal ini sekaligus menepis harapan sebagian masyarakat yang kerap menunda pembayaran pajak dengan menunggu adanya program serupa di kemudian hari.
Dengan berakhirnya masa pemutihan, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan kembali diberlakukan secara normal. Penunggak pajak akan dikenai denda yang terus bertambah setiap bulannya, sehingga berpotensi memberatkan pemilik kendaraan.
Risiko Penunggakan Pajak: Denda dan Penghapusan Data STNK
Penundaan pembayaran pajak kendaraan tidak hanya berujung pada akumulasi denda. Ada risiko lebih serius yang mengintai, yakni penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Denda yang Terus Bertambah: Keterlambatan pembayaran akan menyebabkan denda pajak terus berjalan, mengakibatkan beban finansial yang lebih besar bagi pemilik kendaraan.
- Penghapusan Data STNK: Berdasarkan regulasi yang berlaku, data STNK dapat dihapus jika pemilik kendaraan menunggak pajak lebih dari dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Kendaraan yang datanya telah dihapus akan dianggap ilegal atau “bodong” saat beroperasi di jalan raya.
Langkah yang Harus Diambil Pemilik Kendaraan
Mengingat tidak adanya program pemutihan dalam waktu dekat dan potensi risiko yang ada, pemilik kendaraan di Jawa Barat diimbau untuk segera memeriksa status dan melunasi tunggakan pajak mereka.
Untuk mendapatkan informasi terkini mengenai layanan Samsat Keliling atau potensi insentif pembayaran lainnya (bukan pemutihan total), masyarakat dapat memantau akun resmi Instagram atau situs web BAPENDA JABAR. Lembaga ini secara rutin memberikan pembaruan informasi terkait layanan dan kebijakan pajak kendaraan.




