Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025. Wajib pajak diimbau untuk segera menunaikan kewajiban ini sebelum tenggat waktu berakhir guna menghindari sanksi denda.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan ditetapkan pada 31 Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan atau perusahaan memiliki waktu sedikit lebih panjang, yakni hingga 30 April 2026.
Ancaman Denda bagi Wajib Pajak yang Terlambat
Keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan akan berujung pada pengenaan denda. Aturan mengenai sanksi ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
- Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
- Wajib Pajak Badan akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
Meski demikian, DJP umumnya tidak langsung menjatuhkan denda. Prosedur yang berlaku adalah pengiriman surat teguran kepada wajib pajak yang belum melapor setelah batas waktu terlewati.
Surat teguran ini dapat disampaikan melalui surat elektronik (email) atau dikirimkan langsung ke alamat domisili wajib pajak. Di kalangan masyarakat, email dari DJP ini sering disebut sebagai “surat cinta” dari Dirjen Pajak.
Setelah surat teguran dikirimkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan pengecekan ulang data wajib pajak. Apabila wajib pajak tetap belum melapor dan terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, KPP berwenang untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Kemudahan Pelaporan SPT Tahunan Secara Online
DJP menyediakan fasilitas pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui sistem resminya. Hal ini memudahkan wajib pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Namun, bagi wajib pajak yang memilih untuk melapor secara manual, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar tetap melayani pelaporan langsung.




