Mediasi perceraian antara pasangan Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Medan, Sumatra Utara, pada Rabu (25/2/2026) berakhir tanpa kesepakatan. Kedua belah pihak kini telah sepakat untuk melanjutkan proses perpisahan setelah upaya damai tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengungkapkan bahwa kliennya tetap bersikukuh untuk melanjutkan gugatan cerai. Pertemuan langsung antara Mawa dan Insanul Fahmi di ruang mediasi tidak mampu menjembatani perbedaan di antara mereka.

“Mediasi dinyatakan gagal. Pihak penggugat tetap ingin berpisah,” ujar Idrus saat dihubungi awak media pada Jumat (27/3/2026).

Menurut Idrus, suasana mediasi berlangsung canggung. Baik Wardatina Mawa maupun Insanul Fahmi terlihat menjaga jarak sepanjang proses, mengindikasikan hubungan yang sudah tidak lagi harmonis.

Di sisi lain, Insanul Fahmi sebagai pihak tergugat, menyatakan tidak keberatan dengan keputusan untuk berpisah. Hal tersebut ia sampaikan langsung dalam tanggapannya terhadap gugatan cerai di hadapan mediator.

“Pihak tergugat tidak keberatan untuk berpisah. Secara logika, itu sudah menjawab keinginan untuk mengakhiri hubungan,” jelas Idrus.

Selain membahas perpisahan, mediasi juga menyinggung isu penting lainnya, yakni hak asuh anak. Perdebatan sengit juga mencuat terkait tuntutan nafkah bulanan. Sebelumnya, Wardatina Mawa dikabarkan menuntut nafkah sebesar Rp30 juta per bulan, namun Insanul Fahmi disebut hanya menawarkan Rp1 juta.