Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi tegas kepada delapan penerima beasiswa yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia setelah merampungkan studi mereka. Keputusan ini diambil menyusul penelusuran komprehensif terhadap ratusan alumni yang diduga bermasalah.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 600 awardee yang terindikasi kasus pelanggaran. Dari jumlah tersebut, mayoritas penerima beasiswa dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penelusuran dan Hasil

“Berdasarkan penelusuran, sebanyak 307 awardee telah izin untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP,” kata Sudarto, pada Kamis (26/2).

Selain itu, Sudarto menambahkan, masih ada 36 orang yang saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk beberapa kasus yang sempat menjadi sorotan publik di media sosial.

“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” ujarnya.

Sanksi Tegas dan Pengembalian Dana

Dari seluruh proses evaluasi, delapan individu dinyatakan terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian tanpa komitmen yang jelas. Terhadap mereka, LPDP menerapkan dua jenis sanksi. Pertama, kewajiban mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah diterima. Kedua, pemblokiran akses terhadap berbagai program LPDP di masa mendatang.

Nilai pengembalian dana bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Untuk lulusan program doktor (S3), rata-rata dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp 2 miliar per orang. Sementara itu, bagi jenjang magister (S2), jumlahnya umumnya berada di bawah Rp 1 miliar.

Total Alumni dan Perspektif LPDP

Hingga awal tahun 2026, total alumni penerima beasiswa LPDP tercatat mencapai 32.876 orang. Dari angka tersebut, 307 orang menjalani magang atau studi lanjutan di luar negeri dengan izin resmi, dan 172 orang telah bekerja sesuai ketentuan program.

Sudarto menegaskan bahwa LPDP tidak ingin publik menilai persoalan ini secara hitam-putih. Ia mengingatkan bahwa program LPDP sangat luas dan tidak hanya terbatas pada beasiswa gelar.

“Sekali lagi program LPDP banyak banget. Jadi, yang degree hanya 98 ribu di seluruh kementerian dan yang non degree sekarang lebih dari 600 ribu program dan itu akan terus bertambah. Jadi, setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks,” jelasnya.