Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pemerintah tengah mematangkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) pada tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan memberikan kejelasan bagi para aplikator seperti Grab, Gojek, hingga Maxim dalam memberikan apresiasi kepada mitra driver menjelang Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada akhir Februari 2026, menegaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan regulasi tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya acuan yang jelas bagi perusahaan aplikasi dalam menyalurkan bonus kepada para pengemudi yang berstatus mitra.

BHR, Bukan THR: Memahami Status Mitra Driver

Secara hukum, pengemudi ojol memiliki status sebagai mitra kerja, bukan karyawan tetap atau kontrak. Oleh karena itu, dana apresiasi yang mereka terima menjelang hari raya secara formal disebut sebagai Bonus Hari Raya (BHR), bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana berlaku untuk pekerja dengan hubungan industrial.

Perbedaan istilah ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi salah kaprah di kalangan masyarakat maupun mitra driver sendiri. Meskipun demikian, esensinya tetap sama, yakni sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada para pengemudi yang telah berkontribusi.

Prediksi Jadwal Pencairan BHR Ojol 2026

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan dorongan dari Kemnaker, pencairan BHR ini diupayakan agar dapat diterima pengemudi sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan persiapan Lebaran.

  • Paling Lambat H-7 Lebaran: Pemerintah mendorong agar seluruh bentuk tunjangan atau bonus hari raya dapat diselesaikan paling lambat satu minggu sebelum hari H Lebaran.
  • Estimasi Tanggal: Jika Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada akhir Maret, maka diperkirakan saldo BHR akan masuk ke dompet aplikasi para driver antara tanggal 13 hingga 20 Maret 2026.
  • Pencairan Bertahap: Umumnya, aplikator seperti Grab dan Gojek melakukan pencairan BHR secara bertahap. Skema ini seringkali didasarkan pada kategori keaktifan dan performa mitra driver.

Skema Besaran BHR untuk Mitra Produktif

Untuk tahun ini, besaran BHR dikabarkan akan lebih inklusif atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu skema yang beredar adalah untuk mitra driver yang menunjukkan produktivitas tinggi:

Kategori MitraKriteriaBesaran Bonus
Mitra ProduktifMemiliki performa konsisten selama 12 bulan terakhir20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan

Detail lebih lanjut mengenai kriteria dan besaran BHR secara spesifik akan diatur dalam Surat Edaran Kemnaker yang akan segera diterbitkan. Para mitra driver diimbau untuk memantau informasi resmi dari aplikator dan Kementerian Ketenagakerjaan.