Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bahwa sebagian dari tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp1,6 triliun yang dialokasikan untuk pemulihan pascabencana di Aceh belum digunakan secara tepat sasaran. Temuan ini terungkap setelah Kemendagri melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Kamis, 26 Maret 2026.

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Azwan, menyampaikan hasil monev tersebut. Ia menegaskan pentingnya penggunaan dana sesuai peruntukan.

“Yang kami monev itu TKD, angka-angkanya sudah ada dalam KMK (Keputusan Menteri Keuangan). Diharapkan penggunaanya sesuai dan tepat sasaran,” kata Azwan.

Pemerintah pusat diketahui mengalokasikan dana jumbo tersebut untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh. Namun, hasil monev menunjukkan masih ada program yang indikatornya belum terpenuhi, menandakan belum tepat sasaran.

“Ada yang sudah hijau, ada yang masih kuning. Kuning berarti belum tepat sasaran dan harus diarahkan ke pemulihan pelayanan publik,” jelas Azwan, dikutip dari ANTARA.

Azwan menambahkan, sejumlah persoalan masih teridentifikasi di beberapa daerah seperti Bener Meriah dan Aceh Tengah. Ini termasuk dampak bencana di Danau Lut Tawar serta infrastruktur jalan dan jembatan yang belum tertangani optimal.

Kemendagri berkomitmen untuk mengawal ketat penggunaan TKD ini, termasuk turun langsung ke lapangan guna memastikan realisasi program, seperti pembangunan jembatan dan sekolah, sesuai dengan indikator yang ditetapkan.

“Tugas pokok dan fungsi kami itu adalah early warning system. Jadi, bukan bermaksud untuk mencurigai. Tapi kami mewanti-wanti supaya nanti dana ini jangan sampai tidak tepat sasaran,” tegas Azwan.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk memanfaatkan dana sharing otonomi khusus (otsus) tahun anggaran 2026 guna mempercepat pemulihan pascabencana.

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, mengungkapkan bahwa dana otsus tahap pertama dengan total Rp24 miliar yang diperuntukkan bagi 23 kabupaten/kota masih dalam proses transfer.

“Walaupun sedikit, tetap harus fokus pada penanggulangan bencana,” ujar M Nasir.

Ia merinci, dari total TKD Rp1,6 triliun, sebesar Rp824 miliar dikelola oleh pemerintah provinsi, sementara sisanya dialokasikan untuk kabupaten/kota terdampak. “TKD itu keseluruhannya kita gunakan untuk penanggulangan bencana di kabupaten/kota,” pungkas M Nasir.