Pelantikan Mawardi Nur sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) pada Kamis, 06 Agustus 2026, memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi persyaratan jabatan. Mawardi Nur, yang dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, diketahui baru berusia 36 tahun. Angka ini bertolak belakang dengan syarat usia minimal 40 tahun yang pernah ditetapkan Pemerintah Aceh dalam seleksi terbuka Kepala BPMA pada tahun 2024.

Syarat Usia yang Berbeda

Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor PANSEL.01.11-2024, calon Kepala BPMA diwajibkan berusia paling rendah 40 tahun saat pendaftaran. Namun, data riwayat hidup yang diperoleh Pintoe.co menunjukkan Mawardi Nur lahir pada 1 Februari 1990. Dengan demikian, saat pelantikan pada 5 Agustus 2026, usianya masih 36 tahun.

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerapan persyaratan usia, terutama karena syarat minimal 40 tahun sebelumnya ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Aceh. Namun, syarat tersebut tidak tampak menjadi pertimbangan ketika Mawardi diusulkan secara langsung.

Mekanisme Pengusulan Langsung

Berbeda dengan seleksi tahun 2024, Mawardi Nur tidak melalui mekanisme seleksi terbuka. Ia diusulkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk menggantikan Nasri Djalal yang baru menjabat sekitar satu setengah tahun.

Proses pengusulan Mawardi Nur juga mengalami beberapa kali perubahan. Awalnya, Gubernur Aceh melalui surat Nomor R.800.1.3.3/4147 tertanggal 20 April 2026, mengusulkan pemberhentian Nasri Djalal dan mengajukan Mawardi Nur sebagai calon tunggal.

Sebulan kemudian, pada 18 Mei 2026, Pemerintah Aceh kembali mengusulkan pemberhentian Nasri Djalal, namun kali ini mengajukan tiga nama: Mawardi Nur, Naufal Natsir Mahmud, dan Riza Afriadi, dengan Mawardi tetap di posisi pertama.

Perubahan kembali terjadi pada 26 Juni 2026, saat Pemerintah Aceh mengajukan Azhari Idris sebagai calon Kepala BPMA, tanpa menyertakan Mawardi. Namun, keputusan ini tidak bertahan lama. Melalui surat Gubernur Aceh Nomor 000.8.4/7869 tertanggal 6 Juli 2026, Pemerintah Aceh membatalkan usulan Azhari Idris dan kembali mengajukan Mawardi Nur sebagai calon tunggal, menegaskan bahwa pengajuan tersebut merupakan “keputusan final Pemerintah Aceh”.

Rangkaian usulan yang berulang kali berubah ini akhirnya berujung pada pelantikan Mawardi Nur oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 5 Agustus 2026.

Menanti Klarifikasi dan Sorotan Lain

Hingga berita ini diterbitkan, baik Pemerintah Aceh maupun Kementerian ESDM belum memberikan penjelasan resmi. Publik menanti klarifikasi apakah persyaratan usia minimal 40 tahun hanya berlaku untuk seleksi terbuka atau terdapat dasar hukum lain yang menjadi landasan penunjukan Mawardi Nur.

Selain itu, pengangkatan Mawardi juga terjadi di tengah polemik mengenai riwayat pendidikannya. Dalam resume yang diperoleh Pintoe.co, Mawardi mencantumkan program MBA di University of California, Irvine (UC Irvine) pada 2016–2018. Namun, UC Irvine sebelumnya menyatakan kepada Pintoe.co bahwa mereka tidak menemukan catatan atas nama Mawardi Nur dalam basis data mahasiswa maupun alumni. Hingga kini, Mawardi belum memberikan klarifikasi atau dokumen verifikasi terkait klaim pendidikannya.

Mawardi Nur, yang lahir di Madat, Aceh Timur, pada 1 Februari 1990, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) sejak Maret 2025. PEMA merupakan badan usaha milik Pemerintah Aceh yang memiliki anak perusahaan di sektor minyak dan gas bumi, yakni PT Pema Global Energi (PGE).

Di kalangan publik Aceh, Mawardi juga dikenal sebagai keponakan T. Irsyadi, salah satu orang dekat Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Irsyadi memiliki hubungan kekerabatan dengan Salmawati, istri Muzakir Manaf yang kini menjabat anggota DPR Aceh melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Pada Pemilu 2024, Mawardi Nur juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR Aceh dari Partai Gerindra, namun tidak terpilih.