Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, meninggal dunia pada usia 76 tahun di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Kepergiannya secara otomatis menggugurkan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menjeratnya.

Alex Noerdin menghembuskan napas terakhir pada pukul 13.30 WIB. Juru bicara keluarga, Okta Alfarisi, membenarkan kabar duka tersebut dan menyatakan bahwa jenazah akan dimakamkan di Palembang.

Jenazah mantan gubernur tersebut dipulangkan ke Palembang pada Kamis (26/2/2026). Sebelum diterbangkan, jenazah disemayamkan di kediaman putra sulungnya, Dodi Reza Alex, di Jalan Martimbang Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Okta mengonfirmasi pesawat yang membawa jenazah dijadwalkan terbang sekitar pukul 07.00 WIB.

“Pagi, beliau baru akan diterbangkan ke Palembang. Saat ini, biarkan keluarga dan kerabat terdekat memberikan penghormatan terakhir di Jakarta,” ungkap Okta.

Setibanya di Bumi Sriwijaya, jenazah tidak langsung dimakamkan. Almarhum akan disemayamkan terlebih dahulu di rumah duka di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui akun Instagram resminya, @pemprov_sumateraselatan, turut menyampaikan duka cita mendalam.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berduka atas wafatnya Ir. H. Alex Noerdin, Gubernur Sumsel periode 2008–2018,” tulis akun tersebut. “Sumsel kehilangan sosok pemimpin besar yang penuh dedikasi dan jasa bagi pembangunan daerah. Terima kasih atas pengabdian dan jejak kebaikan yang telah ditinggalkan untuk negeri ini,” sambung unggahan itu.

Perkara Hukum Gugur Demi Hukum

Sementara itu, proses hukum yang tengah berjalan terhadap Alex Noerdin dipastikan terhenti setelah dia meninggal dunia. Kejaksaan Agung menegaskan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang gugur demi hukum.

“Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa hak menuntut pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Anang menegaskan penghentian perkara tersebut hanya berlaku bagi Alex Noerdin.

Adapun terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Eddy Hermanto dan Raimar Yousnaidi, tetap menjalani proses hukum di persidangan. “Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan,” ujarnya.

Anang menjelaskan, gugurnya perkara pidana berkaitan dengan tuntutan hukuman terhadap terdakwa. Namun, apabila terdapat kerugian negara yang dinikmati oleh yang bersangkutan, upaya pemulihannya tetap dapat ditempuh melalui mekanisme perdata.

“Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (Jaksa Pengacara Negara) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” kata Anang.

Dalam kasus Pasar Cinde, jaksa menyebut proyek revitalisasi yang dimulai pada 2016 itu mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp137 miliar berdasarkan audit BPKP Sumsel. Selain perkara Pasar Cinde, Alex Noerdin juga sedang menjalani hukuman pidana 9 tahun penjara dalam dua kasus korupsi lainnya, yaitu pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel.

Alex Noerdin merupakan tokoh politik senior di Sumatera Selatan. Ia menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode (2008–2013 dan 2013–2018). Dia juga pernah mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012 serta menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar periode 2019–2024 dan menjabat pimpinan Komisi VII DPR.