Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh. Penyerahan ini berlangsung dalam rapat paripurna pada Senin, 13 Juli 2026, di mana Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025.
Raqan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad. Dalam sambutannya, Wali Kota Illiza menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBK adalah amanat konstitusi sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Kepercayaan publik dibangun bukan hanya dari apa yang direncanakan, tetapi dari apa yang dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah kota harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Illiza dalam keterangan tertulisnya.
Terkait opini WTP yang diraih dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Illiza menyatakan bahwa pencapaian tersebut bukanlah tujuan akhir. “WTP bukan tujuan akhir. Ini motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas serta sistem pengelolaan keuangan,” katanya.
Illiza kemudian memaparkan realisasi APBK 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,492 triliun, mencapai 95,80 persen dari target yang ditetapkan. Angka ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp405,5 miliar, pendapatan transfer Rp1,008 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15,3 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat mencapai Rp1,431 triliun atau 94,98 persen dari anggaran. Illiza menyoroti kontribusi PAD terhadap APBK yang baru mencapai 28 persen, sehingga Pemko Banda Aceh akan terus berupaya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah guna meningkatkan kemandirian fiskal.
Pemerintah kota juga memberikan perhatian serius terhadap sejumlah catatan hasil pemeriksaan BPK. Catatan tersebut meliputi penetapan target PAD, pengelolaan kas daerah, penyaluran hibah, tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasar dan RSUD Meuraxa, serta pengelolaan barang milik daerah (BMD). “Catatan ini menjadi cermin refleksi dan evaluasi bagi kita semua dalam memperbaiki perencanaan dan penganggaran ke depan,” tegas Illiza.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan, Pemko Banda Aceh juga menyesuaikan arah kebijakan fiskal dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah. Menutup sambutannya, Illiza mengajak DPRK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi demi mewujudkan APBK yang semakin berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari apa yang dibangun hari ini, tetapi juga dari warisan yang ditinggalkan bagi generasi mendatang.




