Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pandangan hukum tegas terkait kontroversi Dwi Sastyaningsih, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang pernyataannya viral di media sosial. Hotman menyoroti potensi penyitaan aset sebagai konsekuensi hukum bagi penerima beasiswa yang melanggar kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali ke Tanah Air.

Kasus ini bermula dari unggahan media sosial Dwi Sastyaningsih yang dianggap meremehkan status Warga Negara Indonesia (WNI), memicu reaksi keras publik mengingat ia adalah penerima dana pendidikan dari pajak rakyat. Hotman Paris, melalui video di kanal Reyben Entertainment, menjelaskan bahwa setiap penerima beasiswa LPDP terikat perjanjian formal dengan pemerintah. Pelanggaran perjanjian ini memiliki konsekuensi hukum, mulai dari ganti rugi finansial hingga langkah hukum di pengadilan.

Hotman Paris Beri Peringatan Keras

Hotman Paris secara langsung menyampaikan pesan kepada Dwi Sastyaningsih dan suaminya. “pesan saya kepada istrinya bertobatlah kau,” tegas Hotman Paris. Ia juga mengingatkan suami Dwi mengenai kewajiban pengembalian dana.

“pesan saya kepada suaminya sesuai dengan perjanjian kalau kamu tidak kembali maka kamu harus bayar ganti rugi kepada pemerintah atas dana yang sudah dipakai,” tambahnya.

Mengenai langkah administratif, Hotman menyarankan pihak berwenang di pintu masuk negara untuk bertindak tegas. “Jangan hanya di sita, dimigrasi bandara, di blacklist, minimum diperiksa dulu dua hari dua malam,” pungkasnya.

Besaran dana yang harus dikembalikan oleh pasangan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Hotman menyebutkan angka total sekitar 2,3 miliar hingga 5 miliar rupiah, akumulasi dari biaya pendidikan dan tunjangan selama studi.

Jika ganti rugi tidak dilakukan secara sukarela, pemerintah Indonesia dapat menempuh jalur hukum perdata. Prosedur ini memungkinkan penyitaan aset atau harta benda milik yang bersangkutan sebagai jaminan pembayaran utang kepada negara, sesuai standar kasus gagal bayar dalam hukum perdata.

Pencabutan Kewarganegaraan dan Kritik untuk LPDP

Terkait tuntutan masyarakat untuk mencabut status kewarganegaraan Dwi Sastyaningsih, Hotman menjelaskan bahwa status WNI tidak bisa dicabut begitu saja hanya karena pernyataan kontroversial. Undang-undang di Indonesia memiliki kriteria sangat spesifik untuk proses pencabutan, seperti secara sukarela masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden atau resmi menjadi warga negara lain. Selama kriteria tersebut belum terpenuhi, yang bersangkutan tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI.

Hotman Paris juga melayangkan kritik keras kepada manajemen LPDP. Ia merasa heran mengapa dari ribuan penerima beasiswa, masih ditemukan puluhan orang yang mangkir dari kewajiban kembali ke Indonesia. Ia menilai ada kelemahan dalam sistem pengawasan dan pendataan oleh pejabat LPDP.

Mengingat dana beasiswa senilai 27 triliun rupiah berasal dari uang pajak rakyat, Hotman mengusulkan tindakan tegas bagi pemangku kepentingan di LPDP. Ia menyarankan agar pejabat yang bertanggung jawab dicopot dari jabatannya demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, Hotman menyinggung absennya pihak LPDP dalam berbagai forum diskusi publik atau undangan media televisi untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui penanganan terhadap alumni yang tidak kembali ke Indonesia, demi menjaga keadilan bagi seluruh pembayar pajak.