Harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), UBS, dan Galeri24 terpantau menguat signifikan pada perdagangan Sabtu, 28 Februari 2026. Kenaikan ini terjadi di tengah bulan Ramadan, memberikan keuntungan bagi para investor logam mulia.

Emas produksi Antam tercatat memiliki nilai tertinggi dibandingkan dua jenis lainnya. Penguatan harga emas ini secara langsung meningkatkan nilai aset logam mulia sebagai investasi, memperbesar potensi capital gain, serta memperkuat daya lindung terhadap inflasi.

Strategi Investasi Emas di Tengah Fluktuasi Harga

Bagi investor yang berencana membeli logam mulia, disarankan untuk memilih momen ketika harga emas sedang turun guna memaksimalkan potensi keuntungan jangka pendek. Pembelian saat harga naik cenderung mengurangi margin keuntungan dalam waktu singkat.

Namun, untuk investasi jangka panjang, emas tetap dianggap menguntungkan. Logam mulia dikenal tahan inflasi, stabil saat krisis ekonomi, dan berfungsi sebagai safe haven yang aman di tengah ketidakpastian pasar.

Sejumlah faktor utama yang mendorong kenaikan harga emas meliputi:

  • Inflasi yang tinggi
  • Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
  • Penurunan suku bunga acuan

Rincian Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 per 28 Februari 2026

Berikut adalah rincian harga emas jenis Antam, UBS, dan Galeri24 pada Sabtu, 28 Februari 2026, sebagaimana dilansir dari laman galeri24.co.id:

Harga Emas Antam

UkuranHarga (Rp)
0,5 gram1.696.000
1 gram3.283.000
2 gram6.500.000
3 gram9.723.000
5 gram16.168.000
10 gram32.276.000
25 gram80.554.000
50 gram161.023.000
100 gram321.961.000
250 gram804.617.000
500 gram1.609.006.000
1000 gram3.217.968.000

Harga Emas UBS

UkuranHarga (Rp)
0.5 gram1.664.000
1 gram3.080.000
2 gram6.112.000
5 gram15.101.000
10 gram30.043.000
25 gram74.961.000
50 gram149.614.000
100 gram299.109.000
250 gram747.551.000
500 gram1.493.349.000

Harga Emas Galeri24

UkuranHarga (Rp)
0.5 gram1.608.000
1 gram3.065.000
2 gram6.055.000
5 gram15.028.000
10 gram29.977.000
25 gram74.536.000
50 gram148.956.000
100 gram297.764.000
250 gram742.581.000
500 gram1.485.162.000
1000 gram2.970.323.000

Sebagai informasi tambahan, setiap transaksi penjualan kembali (buyback) emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besaran pajak ini adalah 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. PPh 22 tersebut akan dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Informasi harga ini penting bagi investor dan masyarakat umum untuk memantau pergerakan harga emas yang fluktuatif, dipengaruhi oleh dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.