Seekor gajah betina Sumatera ditemukan tewas di area perkebunan warga Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, pada Sabtu, 21 Februari 2026. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menduga kematian satwa dilindungi tersebut disebabkan oleh sengatan listrik dari kawat bertegangan tinggi.

Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, pada Rabu, 25 Februari 2026, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga mengenai penemuan bangkai gajah tersebut. Tim BKSDA, bersama personel Polsek Karang Ampar dan mitra, segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan gajah betina berusia sekitar 20 tahun dalam kondisi tidak bernyawa. Diperkirakan, gajah tersebut telah mati sehari sebelum ditemukan. Belalai gajah ditemukan melekat pada kawat listrik bertegangan tinggi yang saat itu masih dialiri arus.

Penyelidikan dan Hasil Nekropsi

Kasus kematian gajah ini telah dilaporkan BKSDA Aceh ke Polres Aceh Tengah dan kini dalam tahap penyelidikan. Petugas kepolisian dan BKSDA segera mengamankan lokasi penemuan sebelum tim medis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi.

Proses penyelidikan melibatkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah. Hasil nekropsi menunjukkan adanya luka bakar pada belalai gajah. Diagnosis awal menyimpulkan bahwa kematian satwa tersebut diakibatkan oleh sengatan arus listrik.

Untuk memastikan penyebab pasti kematian, sampel organ vital gajah telah diambil untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, bangkai gajah kemudian dikuburkan di sekitar lokasi penemuan.

Ancaman Terhadap Gajah Sumatera

BKSDA Aceh mengingatkan bahwa pemasangan kawat listrik bertegangan tinggi di area perkebunan sangat berisiko, tidak hanya membahayakan satwa liar tetapi juga keselamatan manusia. Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan terdaftar sebagai spesies berstatus kritis (critically endangered) oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dalam daftar merahnya.

Spesies ini hanya dapat ditemukan di Pulau Sumatera dan menghadapi ancaman serius akibat terus berkurangnya habitat serta konflik yang kerap terjadi dengan manusia. Otoritas mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jerat, racun, atau aliran listrik yang dapat membahayakan satwa dilindungi.

Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.