Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi mengumumkan penetapan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Nominal yang ditetapkan adalah Rp50.000 per orang, atau setara dengan 2,5 kilogram hingga 3,5 liter beras premium jika dibayarkan dalam bentuk bahan makanan.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per orang per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, yang berlaku mulai Jumat, 27 Februari 2026.
Dasar Penetapan dan Fleksibilitas Daerah
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menjelaskan bahwa penetapan angka ini telah melalui kajian yang cukup matang. Pihaknya mempertimbangkan fluktuasi harga beras di berbagai daerah di Indonesia sebelum akhirnya menetapkan nominal tersebut.
Kiai Noor menegaskan, “angka Rp50.000 dan Rp65.000 itu berlaku untuk pembayaran yang dilakukan melalui BAZNAS. Tujuannya supaya ada patokan yang sama dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026.”
Meskipun demikian, BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di daerah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian. Hal ini berlaku jika harga beras di suatu daerah menunjukkan perbedaan yang signifikan, asalkan penetapan nominal tersebut tetap sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
Waktu Pembayaran dan Penyaluran
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat kepada para penerima atau mustahik harus diselesaikan sebelum khatib naik mimbar saat salat Id.
BAZNAS berharap, dengan adanya penetapan resmi ini, pengelolaan zakat fitrah dan fidyah tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Kiai Noor juga memastikan bahwa pengelolaan zakat akan senantiasa mengikuti prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai ajaran Islam.
Dengan berlakunya keputusan baru ini, aturan sebelumnya yang berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada tahun 2025 secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.




