Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon telah menyiapkan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk tahun 2026. Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna meningkatkan kualitas hunian mereka.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Cirebon, Mellynita, menjelaskan bahwa program Rutilahu 2026 akan mencakup peningkatan kualitas rumah swadaya dan pembangunan rumah baru, disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan.
Menurut Mellynita, program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) diperuntukkan bagi rumah tidak layak huni yang masih bisa diperbaiki. Ini mencakup rumah-rumah baik di kawasan kumuh maupun non-kumuh. Setiap unit dalam program PKRS akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta untuk perbaikan bagian rumah yang rusak.
Sementara itu, bagi rumah dengan kondisi rusak berat, seperti dinding yang masih terbuat dari bilik atau bambu dan struktur yang tidak layak, akan ditangani melalui Pembangunan Rumah Baru Swadaya. Nilai bantuan untuk pembangunan rumah baru ini mencapai Rp50 juta per unit.
Mellynita menambahkan, penentuan penerima bantuan akan melalui proses verifikasi dan pendataan yang cermat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah daerah berharap, melalui program Rutilahu 2026 ini, kualitas hunian masyarakat Kabupaten Cirebon semakin layak, sehat, dan memberikan rasa aman bagi penghuninya.



