Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Setiap Muslim yang mampu diwajibkan menunaikan ibadah ini sebagai penyempurna puasa Ramadhan dan bentuk kepedulian sosial.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang ditunaikan menjelang Idul Fitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah sebulan penuh berpuasa di bulan Ramadhan, sekaligus memastikan masyarakat fakir miskin dapat turut merasakan kebahagiaan di hari raya.
Syarat Wajib Zakat Fitrah 2026
Memahami syarat wajib zakat fitrah penting agar mengetahui siapa yang wajib membayar dan siapa yang berhak menerima bantuan.
Muslim yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga malam Idul Fitri dan memiliki kecukupan kebutuhan pokok. Umumnya, kepala keluarga menunaikan zakat untuk dirinya dan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Aturan ini berlaku tanpa memandang usia atau jenis kelamin, selama kondisi ekonomi memungkinkan untuk berbagi dengan sesama.
Golongan yang Tidak Wajib Membayar
Sebaliknya, individu yang tidak memiliki kelebihan makanan pokok atau berada dalam kondisi kekurangan tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Kelompok fakir dan miskin justru menjadi prioritas utama sebagai penerima manfaat zakat ini.
Besaran Zakat Fitrah 2026 per Orang
Besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 ditentukan berdasarkan makanan pokok masyarakat Indonesia, yaitu beras. BAZNAS menetapkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan pangan atau uang tunai yang setara nilainya.
Mengutip RRI.co.id, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Meskipun angka tersebut menjadi standar acuan nasional, penyesuaian nominal dapat terjadi di beberapa daerah mengikuti harga beras setempat.
Idealnya, zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal ini bertujuan untuk memenuhi perintah agama dan memastikan distribusi bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan sebelum hari raya.




