Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik produksi dan distribusi kosmetik ilegal bermerek LC Beauty di Cirebon, Jawa Barat. Pemilik usaha rumahan berinisial ML kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis dan pembelian terselubung yang dilakukan penyidik pada Januari 2026. Produk seperti day cream, night cream, dan toner yang diuji laboratorium positif mengandung merkuri dan hidroquinone.
Kedua zat tersebut merupakan bahan berbahaya yang dilarang dalam produk perawatan kulit karena berisiko tinggi merusak kesehatan pengguna.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penelusuran penyidik mengarah pada seorang reseller yang mengaku memperoleh barang dari pria berinisial RA di Depok. Tim kemudian menangkap RA bersama rekannya saat mengirimkan kardus berisi kosmetik tanpa izin edar melalui jasa logistik. Dari keterangan RA, produk ilegal itu berasal dari ML, pemilik usaha di Cirebon.
Pada Kamis, 27 Februari 2026 sore, tim Bareskrim menggerebek lokasi produksi di Jalan Galunggung Permai, Harjamukti, Cirebon. Di rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah besar bahan baku, produk jadi, kemasan, alat peracik, label, hingga perlengkapan pengemasan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal.
Dalam pemeriksaan, ML mengakui telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar sejak 2016 hingga 2019, sempat berhenti, lalu kembali beroperasi pada 2022. Ia juga membenarkan penggunaan merkuri dan hidroquinone dalam racikan produknya, dengan bahan berbahaya tersebut dibeli secara perorangan melalui salah satu pasar di Jakarta.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ML belum ditahan karena tengah hamil sembilan minggu dan dalam kondisi pascaoperasi. Namun, proses hukum terhadapnya tetap berjalan. ML dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Bareskrim Polri juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan akan terus menelusuri jaringan reseller lain untuk menghentikan peredaran kosmetik berbahaya di masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya bisnis ilegal yang mengabaikan standar keamanan dan kesehatan konsumen.




