Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga rekannya. Mereka sebelumnya didakwa atas dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak perlu mengajukan kasasi. Menurut Yusril, putusan bebas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak lagi dapat diajukan ke tingkat kasasi.
Vonis Bebas dan Pemulihan Hak
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa, termasuk Delpedro Marhaen, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka seperti semula.
Dengan vonis bebas ini, Delpedro dan rekan-rekannya juga disebut memiliki peluang untuk menuntut ganti rugi. Tuntutan tersebut dapat diajukan atas penangkapan dan penahanan yang mereka alami, melalui mekanisme praperadilan.



