Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat tengah mengkaji Wayang Kulit Gagrak Cirebon. Kajian ini dilakukan sebagai dukungan untuk penetapan Wayang Kulit Gagrak Cirebon sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) tingkat nasional.
Saat ini, Wayang Kulit Gagrak Cirebon telah ditetapkan sebagai WBTB di tingkat Provinsi Jawa Barat. Namun, untuk dapat naik status menjadi WBTB nasional, diperlukan kelengkapan data dan informasi pendukung yang lebih komprehensif.
Dalam upaya melengkapi data tersebut, tim dari BPK Wilayah IX Jawa Barat telah mengunjungi kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon. Kunjungan ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyusun kajian pendukung penetapan WBTB nasional.
Proses Kajian dan Komitmen Pemerintah Daerah
Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah IX, Risa Nopianti, menjelaskan bahwa timnya menghimpun informasi dari berbagai narasumber. “Dalam proses kajian tim menghimpun informasi dari para narasumber terkait sejarah, eksistensi, serta kondisi terkini Wayang Kulit Gagrak di Cirebon,” ujar Risa.
Selain itu, tim BPK juga mendalami sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam upaya pelindungan dan pengembangan Wayang Kulit Gagrak Cirebon, terutama jika nantinya ditetapkan sebagai WBTB nasional.
Daftar Usulan WBTB dari Cirebon
Menurut data dari Disbudpar Kabupaten Cirebon, terdapat 15 usulan Warisan Budaya Takbenda untuk tahun 2026. Usulan-usulan ini telah ditetapkan di tingkat provinsi dan kini diajukan untuk status nasional. Wayang Kulit Gagrak Cirebon menjadi salah satu dari daftar tersebut.
Berikut adalah daftar 15 usulan WBTB dari Kabupaten Cirebon yang diajukan ke tingkat nasional:
- Batik Trusmi
- Berokan Cirebon
- Burok Cirebon
- Malam Hesti Cirebon
- Masres
- Memitun Cirebon
- Mudun Lemah Cirebon
- Pepes Intip Tahu
- Rongeng Bugis
- Sega Lengko
- Serabut Cirebon
- Tape Ketan Bakung
- Tongseng Battembat
- Wayang Golek Cepak Cirebon
- Wayang Kulit Gagrak Cirebon




