Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengumumkan 1.503 unit hunian sementara (huntara) telah rampung 100 persen dan siap ditempati warga terdampak banjir. Bersamaan dengan itu, dana sebesar Rp298 miliar yang dialokasikan untuk perbaikan rumah warga juga dipastikan siap disalurkan.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menjelaskan bahwa jumlah huntara yang telah selesai ini merupakan bagian dari lebih dari 3.000 unit yang direncanakan dibangun di wilayah tersebut. “Pembangunan huntara di Kabupaten Aceh Timur menunjukkan progres signifikan. Dari lebih dari 3.000 unit huntara yang dibangun, sebanyak 1.503 unit di antaranya sudah rampung 100 persen dan siap ditempati masyarakat terdampak,” kata Iskandar di Aceh Timur, Sabtu (28/2/2026).

Ia menambahkan, percepatan pembangunan huntara ini merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah kabupaten, pemerintah pusat, dan berbagai pihak terkait sejak masa tanggap darurat hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Mayoritas huntara dibangun secara insitu, yakni di atas tanah milik warga, bukan di kawasan komunal terpusat. Pendekatan ini dipilih untuk menjaga kedekatan sosial, akses mata pencarian, serta kenyamanan psikologis warga agar tidak direlokasi jauh dari lingkungan asal mereka.

Dana Rp298 Miliar untuk Perbaikan Rumah Rusak Disiapkan

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memastikan dana Rp298 miliar untuk perbaikan rumah warga yang rusak akibat banjir telah tersedia di rekening penyalur melalui Bank Syariah Indonesia. Untuk mengantisipasi antrean panjang, pemerintah daerah mengusulkan agar proses penyaluran dana juga melibatkan Bank Aceh Syariah.

Dana ini diperuntukkan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat banjir besar sejak 26 November 2025. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada tahap awal, lebih dari 8.000 unit rumah diusulkan untuk diverifikasi. Namun, sekitar 3.500 unit di antaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pemerintah daerah tetap membuka ruang pengaduan dan pendataan ulang bagi warga yang belum terakomodir. Penilaian kerusakan rumah mengacu pada pedoman terbaru dengan mempertimbangkan ketinggian lumpur, sebagai berikut:

  • Rumah dengan lumpur setinggi 20–50 sentimeter masuk kategori rusak ringan dan berhak atas stimulus Rp15 juta.
  • Rumah dengan lumpur setinggi 50–70 sentimeter dikategorikan rusak sedang dengan stimulus Rp30 juta.

Al-Farlaky menginstruksikan para camat dan keuchik untuk menempelkan daftar calon penerima bantuan sebagai bentuk uji publik dan menyediakan formulir pengaduan. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menargetkan pemulihan pascabanjir berjalan cepat dan tepat sasaran agar warga segera kembali menempati hunian yang layak.