Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan secara resmi menetapkan status driver ojek online (ojol), baik roda dua maupun roda empat, sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat serta mendorong peningkatan kesejahteraan para pengemudi.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa sektor ojol memiliki potensi besar dan masih sangat dibutuhkan. Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk membantu para driver agar dapat “naik kelas”.
Dorong Driver Ojol “Naik Kelas”
“Kementerian UMKM akan memastikan bahwa teman-teman (ojol) ini harus naik kelas dalam segala aspek. Baik dari driver menjadi lebih oke, ataupun mereka bisa membuka usaha lain karena sebentar lagi mereka akan menjadi bagian dari keluarga besar UMKM,” ujar Temmy dalam konferensi pers di Jakarta.
Wacana penetapan status ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Ia menyebut, pemerintah berupaya menghadirkan perlindungan memadai bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi, mencakup kepastian pendapatan, hak-hak kerja, hingga jaminan masa depan profesi.
Prasetyo menambahkan, pemerintah masih terus merumuskan formula terbaik agar Perpres tersebut dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, baik pengemudi maupun perusahaan aplikator. Sinyal positif ini juga diperkuat oleh pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman bulan lalu.
“Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” tegas Maman.
Ditargetkan Rampung Agustus 2026
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berharap payung hukum baru ini dapat segera diterbitkan. “Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus,” ungkap Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Secara teknis, Perpres ini akan difokuskan untuk mengatur tata kelola ojol roda dua. Sementara itu, ketentuan untuk taksi online akan disiapkan dalam regulasi terpisah. Aturan ini juga direncanakan mencakup layanan pengiriman makanan dan barang, yang pengawasannya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital. Salah satu poin penting yang akan diatur dalam Perpres tersebut adalah skema pemotongan aplikasi.




